Jokowi Teken Aturan Ini, Habib Rizieq Langsung Ngegas: Maksiat!

02 Maret 2021 07:45

GenPI.co - Pemerintah menerapkan aturan baru, yaitu Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021.

BACA JUGADipecat dari Demokrat, Mendadak Marzuki Alie Colek Anies Baswedan

Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Salah satu yang berubah adalah penetapan industri minuman keras (miras) sebagai daftar positif investasi (DPI). Sebelumnya, industri minuman beralkohol masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memberikan respons keras atas kebijakan ini.

BACA JUGASurvei Pilpres 2024: Prabowo Wow, Anies- Ganjar Ketat, AHY Nongol

"Saya menolak investasi miras di wilayah NKRI. Miras membunuh masa depan generasi bangsa," ujar Aziz Yanuar menyampaikan pesan Habib Rizieq, Minggu malam (28/2/2021) dikutip JPNN.

Aziz merupakan kuasa hukum Habib Rizieq.

"Miras adalah induk dari segala macam bentuk maksiat," lanjut Aziz menirukan ucapan Habib Rizieq.

Seperti diketahui, Lampiran III Pepres Nomor 10 Tahun 2021 mengatur soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. 

Salah satunya mengatur soal bidang usaha miras.

BACA JUGAPintu Kamarnya Digedor-gedor Anang, Respons Ashanty Diinfo Wafat

Dalam lampiran III berisi daftar bidang usaha dengan persyatan tertentu. Di antaranya mengatur soal industri minuman beralkohol. Berikut isi aturannya.

Industri minuman mengandung alkohol

Penanaman modal baru dapat dilakukan ada Provinsi Bali, Nusa Tegara Timur, Sulawesi Utara, Papua, dengan memerhatikan budaya dan kearifan setempat

Industri minuman mengandung alkohol, anggur

Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggra Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memerhatikan budaya dan kearifan setempat. (*)

Sumber: SC Lampiran III Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang bidang Usaha Penanaman Modal

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co