Kasus 6 Laskar FPI: Amien Rais Nyatakan Yakin, Mahfud Minta Bukti

09 Maret 2021 12:32

GenPI.co - Menkopolhukam Mahfud MD mengemukakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini telah menerima 7 orang anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI, yang dipimpin Amien Rais.

Politikus senior tersebut diterima Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

BACA JUGAAHY Mengadu ke Mahfud MD, Kuliti Kekuatan di Balik KLB Demokrat

"Jam 10 baru saja Presiden RI didampingi saya dan Mensesneg menerima 7 orang anggota Tim P3 yang kedatangannya dipimpin Pak Amien Rais," ujar Mahfud MD, seusai mendampingi Presiden menerima anggota TP3 saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden.

Mahfud mengatakan pertemuan berlangsung selama 15 menit.

Anggota TP3 menyampaikan satu hal pokok tentang tewasnya enam laskar FPI yang diurai dalam dua hal.

"Pertama, harus ada penegakan hukum sesuai ketentuan hukum, sesuai perintah Tuhan bahwa hukum itu adil. Kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak, maka ancamannya negara dihadap neraka jahanam," ujar Mahfud.

BACA JUGAKetum Partai Demokrat versi KLB, Intip Putri Moeldoko yang Manis

Dia menyampaikan tujuh anggota TP3 menyatakan keyakinannya telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI, dan meminta kasusnya dibawa ke pengadilan HAM berat, karena dinilai sebagai pelanggaran HAM berat.

"Itu yang disampaikan kepada presiden," jelas Mahfud.

Menkopolhukam mengatakan, Presiden menyatakan sudah meminta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen dan menyampaikan laporannya apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan pemerintah. 

Komnas HAM juga sudah memberi laporan dan empat rekomendasi.

"Empat rekomendasi sepenuhnya telah disampaikan kepada Presiden, dan agar diproses secara transparan adil dan bisa dinilai publik," ujar Mahfud.

Mahfud MD mengatakan berdasarkan temuan Komnas HAM, peristiwa yang terjadi di Tol Cikampek KM50 yang mengakibatkan tewasnya enam laskar FPI merupakan pelanggaran biasa.

Namun, kata Mahfud, dalam pertemuan tersebut TP3 menyampaikan keyakinannya bahwa telah terjadi pelanggaran berat.

Untuk itu, Mahfud menekankan pemerintah terbuka jika memang ada bukti terjadinya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut.

Dia mengingatkan, sebuah peristiwa baru dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat jika memenuhi tiga syarat yakni terstruktur, sistematis dan masif.

"(Sampaikan) bukti bukan keyakinan. Karena kalau keyakinan, kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri," tegasnya.

Mahfud sekali lagi meminta kepada TP3 atau siapa pun yang mempunyai bukti-bukti lain agar dikemukakan di persidangan.

"Tapi kami melihat yang disampaikan Komnas HAM sudah cukup lengkap," ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina
fpi   tp3   habib rizieq   mahfud md   ham  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co