GenPI.co - Pedangdut Cynthira Alona kembali menjadi sorotan publik. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online di hotel bintang dua miliknya yang berada di Kreo, Tangerang, Banten.
Kabid humas Polda Metro Jaya kombes Yusri Yunus menjelaskan, motif pedangdut menyediakan jasa plus-plus di hotel miliknya itu dikarenakan dampak dari pandemi covid-19.
BACA JUGA: Cynthiara Alona Terciduk Prostitusi Online di Hotel Pribadi, Duh!
"Hotel cukup sepi. Sehingga dia (Cynthia) memudahkan satu hal, salah satunya menyediakan prostitusi online," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3).
Hotel bernama Alona itu dulunya merupakan kediamannya sendiri. Kemudian, dirubah menjadi kos-kosan dan kini merupakan hotel bintang dua.
Kombes Yusri menambahkan, penyanyi bertubuh seksi itu mempekerjakan anak di bawah umur untuk menjadi wanita pemandu pria hidung belang.
"Semua ditawarkan melalui media sosial, lewat Twitter, MyChat dan lain-lain, dengan tarif Rp 400-1 juta," sambungnya.
BACA JUGA: Polisi Sebut Artis Cynthiara Alona Pemilik Hotel, Ini Lokasinya
Pengakuan Cynthria ini tidak begitu saja dipercayai oleh polisi. Pihaknya akan mendalami lebih lanjut lagi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek hotel Alona milik penyanyi dangdut bernama Cynthria Alona yang berada di Kreo, Tanggerang, pada Selasa (16/3).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News