
GenPI.co - Selebritas Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus kepemilikan hotel yang diduga dijadikan tempat prostitusi.
Wanita 35 tahun itu pun ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/3/2021).
"Sudah (tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis.
Yusri mengatakan alasan penetapan status tersangka tersebut adalah dugaan keterlibatan sebagai pemilik hotel yang digunakan untuk praktik prostitusi.
"Karena keterlibatan soal kepemilikan, dia pemilik hotel, dari adanya penggerebekan prostitusi online yang ada di Kreo, Tangerang. Itu hotel miliknya," kata Yusri.
BACA JUGA: Cynthiara Alona Diduga Terlibat Prostitusi Online, Nih Kronologi
Melalui kuasa hukumnya, Agustinus Nahak membeberkan alasan penangkapan dan penahanan tersebut. Dia hanya mengatakan kondisi kliennya dalam kondisi baik
"Itu sudah pasti kewenangan dari kepolisian, ya. Kami sampaikan yang penting kondisi dia (Alona) sehat." ungkap Agustinus Nahak di Polda Metro Jaya di hari yang sama.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News