Kini Pemilik Kafe hingga Radio Putar Lagu Wajib Bayar Royalti

06 April 2021 16:45

GenPI.co - Kamu pasti sering mendengar beragam lagu yang sedang populer diputar di kafe. Itu bertujuan untuk menghibur pelanggan dan membuat suasana lebih nyaman

Namun, saat ini pemilik kafe tak bisa sembarangan memutar lagi milik musisi atau penyanyi. 

Jika ingin memutar lagu karya orang lain, pihak kafe harus membayar royalti terlebih dulu. 

BACA JUGAAda Gaby di Balik Cerita Mistis Lagu Tinggal Kenangan

Tak hanya di kafe, kebijakan ini juga berlaku untuk area perkantoran, radio, hingga restoran. 

Diketahui kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik. 

Peraturan Pemerintah tersebut resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (30/3). 

"Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan atau musik," tulis PP 56/2021, dikutip GenPI.co Selasa (5/4). 

Salah satu poin dalam aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik. 

"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," bunyi dalam ayat 1 pasal 3.

BACA JUGACurahan Batin dan Rasa Yura Yunita dalam Lagu Tenang

Selain pada tempat tersebut, dalam ayat selanjutnya diatur kewajiban membayar royalti juga berlaku pada beberapa penggunaan, yaitu;

a. Seminar dan konferensi komersial

b. Konser musik

c. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut

d. Pameran dan bazar

e. Nada tunggu telepon

f. Bank dan kantor

g. Pertokoan

h. Pusat rekreasi

i. Lembaga penyiaran televisi

j. Lembaga penyiaran radio

k. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel

l. Bisnis karaoke. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co