Berita Top 5: Angin Segar Habib Rizieq, Kabar Baik Moeldoko Cs

08 April 2021 17:30

GenPI.co - Berita top 5 hari ini berisi antara lain tentang Jokowi, Habib Rizieq, Munarman, AHY, Moeldoko

1. Potensi People Power

Publik menuntut Presiden Joko Widodo untuk lebih sering menentukan sikap dan keberpihakan dalam menyelesaikan suatu masalah selama masa kepemimpinannya.

Hal tersebut diungkapkan pengamat sekaligus Akademisi Ilmu Pemerintahan Rochendi saat diwawancara GenPI.co beberapa waktu lalu.

BACA SELENGKAPNYA: Jika Jokowi Terus Begini, Bakal Eskalasi Berujung People Power!

2. Munarman Eks FPI Jadi Target

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun turut angkat suara terkait temuan benda mencurigakan yang bertuliskan FPI Munarman yang ditemukan di Depok pada Minggu, 4 April 2021 malam.

Benda bertuliskan FPI Munarman pertama kali diketahui oleh seorang pedagang buah.

BACA SELENGKAPNYA: Ahli Hukum Beber Fakta Mengejutkan, Munarman Eks FPI Jadi Target

3. Angin Segar ke Habib Rizieq

Ahli hukum tata negara Refly Harun menilai jalan keadilan untuk mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab masih jauh.

“Jadi memang jalan keadilan masih sangat panjang, dan untuk sebuah pelanggaran yang awalnya hanya diancam hukuman satu tahun tapi khusus Habib Rizieq menjadi berlapis-lapis,” ujar Refly dalam pernyataannya, seperti dikutip dari kanal YouTube-nya, Rabu (7/4/2021).

BACA SELENGKAPNYA: Teriakan Keras Refly Bawa Angin Segar Rizieq, Jokowi Ikut Diseret

4. Siasat Maut Terbongkar, Munarman Disebut

Pakar Terorisme  dair Universitas Indonesia Ridlwan Habib mempertanyakan video pengakuan terorisme di kasus Condet bisa tersebar luas ke publik.

Sebab, video tersangka yang sedang dalam penanganan Densus 88 seharusnya belum boleh disebarluaskan.

BACA SELENGKAPNYA: Pakar Terorisme Bicara, Siasat Maut Terbongkar, Munarman Disebut

5. Kabar Gembira dari Kubu Moeldoko

Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) Saiful Huda Ems menyebut Moeldoko masih sah dimata hukum sebagai ketua umum partai berlambang biru itu. Baginya, penolakan Kemenkum HAM terhadap PD KLB tidak berlaku.

Pasalnya, belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari lembaga peradilan.

BACA SELENGKAPNYA: Kabar Gembira dari Kubu Moeldoko, AHY Dengarkanlah (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co