GenPI.co - Ibu korban tragedi Semanggi I dan II Sumarsih dan Ho Kim Ngo resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hal itu terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, yang memenangkan gugatan banding jaksa agung.
BACA JUGA: Keluarga Korban Tragedi Semanggi I dan II Ajukan Kasasi ke MA
Majelis menyebut keluarga korban selaku penggugat tak mengajukan banding administratif terlebih dahulu. Mereka menginginkan tragedi Semanggi tidak dianggap sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.
“Kami mendesak Presiden menepati janji menyelesaikan pelanggaran berat HAM masa lalu dan memastikan keadilan bagi para korban,” ujar Sumarsih di Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Sumarsih pun masih gigih berjuang untuk mendapatkan keadilan atas peristiwa yang merebut korban jiwa. Apalagi peristiwa itu sudah 23 tahun lamanya.
Adapun beberapa tuntutan dari keluarga korban untuk Keadilan Semanggi I dan II.
BACA JUGA: Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD Kaget
1. Mahkamah Agung dapat mengabulkan gugatan korban
Hal itu agar perbuatan jaksa agung dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga dalam rapat kerja berikutnya jaksa agung harus menyatakan di depan DPR bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.
2. Memaksa jaksa agung mengaktifkan penyidikan
Keluarga korban menuntut jaksa agung mengaktifkan Satgas Penuntasan Pelanggaran HAM berat, dan meneruskan berkas perkara peristiwa Semanggi I dan II ke tahap penyidikan.
3. Meminta Presiden menepati janji
Pihaknya meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menepati janji agar menyelesaikan pelanggaran berat HAM masa lalu, dan memastikan keadilan bagi para korban. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News