Keluarga Korban Tragedi Semanggi I dan II Ajukan Kasasi ke MA

Keluarga Korban Tragedi Semanggi I dan II Ajukan Kasasi ke MA - GenPI.co
Keluarga Korban Tragedi Semanggi I dan II Ajukan Kasasi ke MA. Foto: koalisi keadilan Semanggi I dan II

GenPI.co - Keluarga korban tragedi Semanggi I dan II mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Keluarga korban menganggap putusan PTTUN terkait ucapan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin soal peristiwa Semanggi I dan II di rapat kerja bersama Komisi III DPR tidak sah.

Salah satu keluarga korban Semanggi I dan II, Maria Catarina Sumarsih berharap MA dapat mengabulkan gugatan para korban.

BACA JUGATragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD Kaget

“MA juga memerintahkan jaksa agung harus menyatakan di depan DPR bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM berat,” ujar Sumarsih di Jakarta, Rabu (07/4).

Menurutnya, majelis hakim salah dalam menerapkan hukum di Indonesia. Dia beralasan bahwa majelis menyebut keluarga korban selaku penggugat tak mengajukan banding administratif terlebih dahulu.

Dalam memori kasasi itu, keluarga korban tragedi Semanggi I dan II mendesak jaksa untuk mengaktifkan satuan tugas penuntasan pelanggaran HAM berat dan membawa persoalan ini ke tahap penyidikan.

“Kami mendesak presiden menepati janji menyelesaikan pelanggaran berat HAM masa lalu dan memastikan keadilan bagi para korban,” ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya