Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD Kaget

Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD Kaget - GenPI.co
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: antara)

GenPI.co - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, bahwa kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. 

Hal tersebut tampaknya membuat kaget Menko Polhukam Mahfud MD.

BACA JUGA: KPK Tidak Boleh Tangani Kasus PT Asabri, Ini Kata Menko Polhukam

Maka dari itu, Mahfud MD pun belum bisa berkomentar banyak atas ucapan Jaksa Agung.

Mahfud justru akan mengklarifikasi kepada ST Burhanuddin setelah mengungkapkan hal tersebut.

BACA JUGA: Jakarta Diprediksi Segera Tenggelam, Ini Hasil Penelitian LIPI

"Nanti saya tanya dahulu. Kan, memang ada kriteria, ya, pelanggaran HAM berat," jelas Mahfud ditemui awak media di Jakarta Pusat, Jumat (17/1).

Menurut Mahfud, bahwa setidaknya dua prasyarat yang membuat suatu peristiwa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. 


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Mahfud MD Kaget Jaksa Agung Sebut Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya