SP3 KPK Bikin Riuh, Pernyataan Mahfud MD Menggelegar

09 April 2021 07:55

GenPI.co - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara soal surat perintah penghentian penyidikan (SP3) KPK untuk Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Nursalim.

“Rilis SP3 oleh KPK untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih dalam kasus BLBI (konpres KPK 1 April 2021) memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA, bahwa kasus itu bukan pidana," cuit Mahfud MD dalam akun Twitter-nya, Kamis (8/4/2021). 

BACA JUGASP3 ke-1: Kasus Disetop KPK, Harta Sjamsul Nursalim Bikin Melongo

Putusan MA yang dimaksud Mahfud adalah putusan terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung, yang ketika itu duduk sebagai terdakwa.

Dia pun mengungkapkan sikap pemerintah terkait BLBI.

“Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun,” cuit Twitter @mohmahfudmd.

Dia mengatakan hal itu menanggapi SP3 kasus dugaan korupsi terkait BLBI, yang melunturkan status tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih.

Mahfud MD mengungkapkan, KPK telah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi. Namun PK itu tak diterima oleh MA.

"KPK mengajukan PK atas vonis MA yg membebaskan ST tanggal 9 Juli 2019 itu tapi PK itu tidak diterima oleh MA. ST tetap bebas dan Samsul N dan Itjih ikut lepas dari status tersangka karena perkaranya adalah 1 paket dengan ST (dilakukan bersama). Tanggal 6 April 2021, Presiden mengeluarkan Keppres," katanya.

Keppres yang dimaksud adalah Kepres No. 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

BACA JUGADPR akan Dalami Soal SP3, Sjamsul Nursalim dan Itjih Bersiaplah

"Di dalam Keppres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," beber Mahfud.

Seperti diketahui, KPK mengeluarkan SP3 terhadap pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

SP3 tersebut adalah SP3 pertama sepanjang berdirinya institusi penegak hukum tersebut, dan mendapat landasan hukum berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.

Sjamsul Nursalim dan Itjih Nusalim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sejak 2 Oktober 2019. Karena diduga merugikan kerugian negara hingga Rp 4,58 triliun. (*/ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina
Mahfud MD   kpk   sjamsul nursalim   itjih   blbi  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co