Langgar SE Baru, Tjahjo Kumolo Ancam PNS dan PPPK Kena Sanksi

12 April 2021 06:05

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo telah meneken surat larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) mudik pada tahun ini.

Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diteken 7 April 2021.

BACA JUGATjahjo Kumolo Tegas pada PPK Soal Aturan Baru Buat PNS dan PPPK

Seperti diketahui, ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

SE mencantumkan larangan bagi ASN beserta keluarganya bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan usai Lebaran.

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021. 

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi surat tersebut dilansir dari laman menpan.

BACA JUGATjahjo Kumolo Tegas Ungkapkan Solusi Penyelesaian Honorer

Untuk itu, para ASN diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan. 

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti.

Cuti diberikan bagi  PNS yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. 

Pengecualian larangan bepergian, juga berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin. 

ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan, wajib memiliki surat tugas yang ditandatangani setidaknya oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

Untuk ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, harus memperoleh izin tertulis dari PPK di instansinya masing-masing. 

“Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2011 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK,” isi SE yang diteken Tjahjo Kumolo.

Penegakan disiplin terhadap ASN dilakukan oleh PPK di instansi masing-masing. 

Sehingga ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

PPK juga berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan dari SE No 8/2021 ini kepada Menpan-RB. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina
Tjahjo Kumolo   menpan-RB   mudik   larangan mudik   asn   pns   pppk  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co