GenPI.co - Muhammad Kamil Pasha selaku kuasa hukum mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab melayangkan peringatan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dia berkaca pada rencana PN Jaktim tidak menyiarkan secara langsung sidang pada 12 dan 14 April 2021.
BACA JUGA: Top 5 Sepekan: Penyerang Mabes, Pengganti Moeldoko, Habib Rizieq
"(Hakim) jangan bermain-main dengan hukum,” kata Kamil, Minggu (11/4).
Menurut Kamil, keputusan tidak menyiarkan sidang secara langsung memiliki konsekuensi besar.
“Konsekuensi sidang putusan dari sidang perkara pidana yang tidak terbuka untuk umum, putusannya dianggap batal demi hukum,” ujar Kamil.
Kamil pun langsung merujuk pada ketentuan dalam Pasal 153 ayat 4 KUHAP.
Menurut Kamil, persidangan seharusnya digelar secara terbuka untuk umum.
Selain itu, kata dia, pengadilan maupun aparat kepolisian tidak boleh melarang.
BACA JUGA: Aziz Yanuar Berang, Habib Rizieq Dibilang Sedang Dihajar
Kamil menjelaskan, ada cara yang bisa dilakukan apabila PN Jaktim beralasan mematuhi protokol kesehatan.
"Kalau alasan prokes, bisa diatur jarak duduknya. Namun, tidak boleh dilarang sama sekali," ucap Kamil. (cr3/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News