Bupati Cantik Tegas Ingatkan Ini pada PNS dan PPPK

15 April 2021 08:20

GenPI.co - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengemukakan aturan yang diterapkan selama Ramadan 2021.

Dia menyatakan para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purwakarta, Jawa Barat wajib masuk lebih pagi selama Ramadan.

BACA JUGATjahjo Kumolo Sebut Tahun 2023, Honorer Akui Langsung Ciut

"Ada perubahan jam kerja untuk para pegawai di bulan Ramadan ini," kata bupati cantik ini, di Purwakarta, Selasa (13/4/2021).

Anne Ratna Mustika mengatakan, perubahan jam kerja PNS atau ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta bukan masuk lebih siang. Namun jam masuk kerjanya lebih pagi.

Seperti diketahui ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGALanggar SE Baru, Tjahjo Kumolo Ancam PNS dan PPPK Kena Sanksi

"Biasanya masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang antara pukul 16.00-16.30 WIB. Selama Ramadan ini, para pegawai harus masuk lebih pagi dan pulangnya juga lebih awal," katanya.

BACA JUGATjahjo Kumolo Tegas pada PPK Soal Aturan Baru Buat PNS dan PPPK

Selama bulan suci, para ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB. 

Dengan begitu, ujarnya, selama bulan puasa ini pelayanan kepada masyarakat akan dilakukan lebih pagi.

Adapun perubahan jam kerja para pegawai Pemkab Purwakarta, tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 061.2/1049/org.

Surat edaran ini merujuk pada peraturan surat edaran dari Kemenpan-RB nomor 50 tahun 2020.

"Kami berharap, semua ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta bisa menaati aturan jam kerja ini," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. (*/ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co