Buat Pencinta Kripto, Ada Kabar Gembira dari Kepala Bappebti, Lo

24 Mei 2021 08:35

GenPI.co - Buat kamu pencinta mata uang kripto (cryptocurrency), ada kabar gembira dari Tanah Air.

Pasalnya, Bursa Aset Kripto di Indonesia segera dibuka.

BACA JUGABerbenah Pasar Kripto: Setelah China, Kini Giliran Amerika?

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana bahkan telah memaparkan tahapan yang harus dilakukan oleh calon bursa aset kripto.

Hal itu dikemukakannya, dalam rangka pembukaan Bursa Aset Kripto di Indonesia.

“Calon bursa aset kripto terlebih dahulu harus mengajukan permohonan sebagai bursa berjangka kepada Bapepti,” kata Indrasari kepada Antara di Jakarta, Sabtu (22/5/2021).

Setelah mendapatkan izin usaha bursa berjangka dari Bappebti, lalu mengajukan permohonan kepada Bappebti untuk mendapatkan persetujuan sebagai Bursa Aset Kripto.

Dalam proses pendirian bursa berjangka, dokumen persyaratan yang harus disiapkan dan disampaikan oleh calon bursa Berjangka kepada Bappebti antara lain,

BACA JUGAGubrak! China Resmi Larang Bank dan Lembaga Keuangan Pakai Kripto

1. Bursa didirikan sekurang-kurangnya oleh 11 badan usaha berbentuk perseroan terbatas. Adapun badan usaha dimaksud bergerak di bidang usaha komoditi dan/atau keuangan yang layak diperdagangkan minimal telah berjalan selama tiga tahun.

2. Memiliki modal disetor dan ekuitas minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Didukung tenaga ahli di bidang perdagangan berjangka secara profesional.

4. Memiliki sistem pengawasan yang baik untuk menjalankan fungsi pengawasan kepada seluruh anggota bursa.

5. Terdapat rencana kegiatan tiga tahun serta memiliki peraturan dan tata tertib.

6. Punya komisaris, direksi dan pemegang saham yang lulus uji kepatutan dan kelayakan oleh Bappebti.

“Proses yang harus dilalui dalam pembentukan bursa, diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi,” ujar Indrasari.

Menurut aturan tersebut, Bappebti memeriksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, melakukan penilaian rencana kegiatan tiga tahun, melakukan penilaian dan persetujuan rancangan peraturan dan tata tertib, melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon komisaris dan direksi.

Kemudian, melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana fisik, sistem bursa, dan transaksi yang aman dan efisien sesuai standar yang telah ditetapkan Bappebti.

Untuk mendapatkan persetujuan sebagai Bursa Aset Kripto, calon bursa yang mengajukan permohonan persetujuan, dengan persyaratan antara lain memiliki modal disetor dan ekuitas minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lalu, memiliki Peraturan Tata Tertib (PTT) Pasar Fisik Aset Kripto, memiliki Komite Pasar Fisik Aset Kripto, memiliki fasilitas perdagangan untuk penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto, memiliki struktur organisasi minimal (IT, Audit, Legal, Pengaduan Nasabah, Client Support Accounting).

Selanjutnya, memiliki sistem pengawasan dan pelaporan, memiliki pegawai bersertfikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP), dan mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.

“Dengan tahapan tersebut, diharapkan Bursa Aset Kripto telah dapat berdiri pada akhir tahun 2021 ini,” ujar Indrasari. (*/ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co