Cukai Rokok Naik 23 Persen, YLKI Beri Catatan Keras!

22 September 2019 20:17

GenPI.co— Pemerintah akan menaikkan cukai rokok terhitung 1 Januari 2020 sebesar 23 persen dan harga jual eceran akan terkerek menjadi 35 persen.

Menanggapi keputusan pemerintah ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan cukai rokok memang sudah harus dilakukan.

Baca juga:

Cukai Rokok Dinaikkan, MS Hidayat Bilang Begini!

Hindari PHK, Ekonom: Bedakan Kenaikan Cukai Rokok Keretek Tangan!

 

“Kenaikan cukai rokok memang sudah harus dilakukan, apalagi pada 2018-2019 tidak ada kenaikan cukai rokok,” kata Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno kkepada GenPI.co, Sabtu (21/9/2019).

Bahkan menyikapi kebijakan ini, YLKI memberikan catatan keras.

“Ada beberapa catatan keras terhadap kebijakan tersebut,” kata Agus.

Pertama, YLKI menilai kebijakan tersebut masih sebatas gimmick policy, mengingat belum ada aspek legalitasnya. Baru sebatas komitmen politik saja. 

"Sampai detik ini belum dituangkan  pada sebuah PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sebagai dasar legalitas kenaikan cukai dimaksud," kata Agus.

Kedua, kenaikan 23 persen itu dinilai masih terbilang kecil, bahkan enteng-enteng saja. Karena dua tahun sebelumnya tak ada kenaikan cukai rokok. “Kenaikan sebesar 23 persen adalah kenaikan rapelan, jadi terasa besar.”

Ketiga, kenaikan 23 persen adalah peningkatan rata rata. Jadi bukan kenaikan setiap kategori atau jenis rokok. 

“Jika kenaikan 23 persen itu dikenakan pada kategori atau jenis rokok yang tidak populer atau tidak laku di pasaran, ya tidak ada gunanya kenaikan 23 persen tersebut,” kata Agus. 

Keempat, YLKI menlai jika kenaikan pada merek rokok ternama, seperti pada kategori SKM 1 (Sigaret Keretek Mesin) persentasenya kecil, maka dampak terhadap pengendalian konsumsi di level konsumen nyaris tidak ada. 

Apalagi, ujarnya, kenaikan harga di level ritel yang mencapai 35 persen, itu juga kenaikan rata-rata. 

“Jika dirupiahkan kenaikan harga di ritel hanya berkisar Rp10-Rp35 per batang. Nyaris tak ada artinya. Artinya harga rokok masih sangat terjangkau bagi konsumen." ujar Agus,

Kelima, jika memang pemerintah menaikkan cukai dan harga rokok untuk pengendalian konsumsi, YLKI mengusulkan harga rokok minimal Rp70.000 per bungkus. 

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina
cukai   rokok   harga eceran   pmk   menkeu  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co