Cukai Rokok Dinaikkan, MS Hidayat Bilang Begini!

Cukai Rokok Dinaikkan, MS Hidayat Bilang Begini! - GenPI.co
MS Hidayat (foto: Antara)

GenPI— Pemerintah akan menaikkan cukai rokok sebear 23 persen dan harga jual eceran terkerek 35 persen mulai 1 Januari 2020.

Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia MS Hidayat mengemukakan kenaikan ini memang akan memberatkan kalangan industri rokok, tapi ia meyakini kalangan pengusaha bisa memenuhi ketetapan baru cukai tersebut.

Baca juga:

Hindari PHK, Ekonom: Bedakan Kenaikan Cukai Rokok Keretek Tangan!

Kenaikan Cukai Rokok Selangit, Darmin Nasution Beri Penjelasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya