Hindari PHK, Ekonom: Bedakan Kenaikan Cukai Rokok Keretek Tangan!

Hindari PHK, Ekonom: Bedakan Kenaikan Cukai Rokok Keretek Tangan! - GenPI.co
Rokok Djarum Coklat (foto: flickr)

GenPI.co— Pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen yang sekaligus mengerek harga jual ecerannya sebesar 35 persen.

Kenaikan cukai yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 tersebut dinilai memberatkan kalangan industri rokok. Karena peningkatannya yang cukup besar dibandingkan ketetapan pada 2016 dan 2017.

Baca juga:

Rokok Dominasi Omzet Produk FMCG, Bagaimana Setelah Harga Naik?

Harga Eceran Naik 35 Persen, Ternyata Rokok di Indonesia Murah Lo

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya