Mau Beli Rumah Bersubsidi? Nih Caranya

20 Desember 2019 10:05

GenPI.co - Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan rumah bersubsidi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meluncurkan aplikasi SiKasep.

Kementerian PUPR melalui Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan meluncurkan  aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep). Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Playstore.

“SiKasep diharapkan memenuhi kebutuhan milenial  yang menginginkan  kecepatan dan kemudahan informasi  dalam memilih dan membeli rumah yang mereka minati,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam rilis yang diterima GenPI.co, Jumat (20/12/2019).

BACA JUGA: Kelanjutan Pemakzulan Trump Belum Jelas, Harga Emas Naik

SiKasep, ujarnya, dihadirkan untuk mempermudah masyarakat terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mencari dan menentukan rumah subsidi sesuai yang diharapkannya.

Diperkirakan lebih  81  juta orang dari kalangan muda yang saat ini belum  memiliki  rumah.  

“Ini menjadi pasar yang potensial,” ujar Anita. 

Melalui SiKasep, pengguna secara online terhubung dengan pemerintah, bank pelaksana, dan pengembang dengan menggunakan sistem host to host. 

Untuk proses verifikasi pengguna, SiKasep terhubung langsung ke Kementerian Dalam Negeri yang sekaligus telah terkoneksi dengan data FLPP yang dikelola oleh BLU PPDPP sehingga subsidi dapat tepat sasaran. 

BACA JUGA: Trump Dimakzulkan Sepi Respons, Pasar AS Nikmati Sinterklas Reli

Aplikasi SiKasep ini berbasis pada koordinat, sehingga pengguna dapat mengajukan permohonan KPR subsidi seperti KPR Sejahtera FLPP atau lainnya kepada bank yang diinginkan. 

Selain itu, pengguna juga dapat langsung memeriksa status proses pengajuan KPR subsidinya. 

Dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tercantum antara lain harga rumah yang ditetapkan pemerintah pada 2019 dan 2020 di berbagai wilayah.

Harga jual rumah bersubsidi:

2019: Rp 140 juta-Rp 212 juta
2020: Rp 150,5 juta- Rp 219 juta (*)

Menu utama aplikasi SiKasep (sumber: PUPR)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina
rumah   rumah subsidi   kpr   pupr   sikasep  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co