Cukai Rokok Naik Tinggi, Nih Perinciannya

10 Desember 2020 21:07

GenPI.co - Pemerintah memutuskan menaikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen pada 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perincian kenaikan berbeda-beda untuk berbagai golongan,

BACA JUGAIHSG Senggol 6.000 Lalu Turun, Analis Saham Beberkan Penyebabnya

Namun, secara rata-rata, kenaikan cukai rokok pada tahun depan sebesar 12,5 persen.

Sri menjelaskan, keputusan diambil dengan memperhatikan kepentingan semua pihak.

Di antaranya ialah petani tembakau, tenaga kerja, dan industri rokok di Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga menjadikan kesehatan masyarakat sebagai pertimbangan utama.

Pemerintah berharap kenaikan cukai membuat tingkat konsumsi rokok bakal menurun, terutama pada anak-anak dan perempuan.

“Prevalensi secara umum diharapkan menurun dari 33,8 menjadi 33,2 persen pada 2021," kata Sri Mulyani, Kamis (10/12).

Berikut perincian kenaikan cukai rokok:

1. Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4 persen

2. Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5 persen

3. Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1 persen

4. Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9 persen

BACA JUGA: 4 Alasan Investasi Reksadana Menguntungkan bagi Anak Muda

5. Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8 persen

6. Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4 persen

7. Sigaret kretek tangan tidak berubah atau tidak naik. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co