GenPI.co - Hotel Ibis di Kuta, Kabupaten Badung, Bali dijadikan sebagai tempat karantina pasien atau penderita Covid-19 dengan gejala ringan.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin mengatakan Hotel Ibis sudah bisa dipakai untuk karantina penderita Covid-19 mulai Rabu (7/7).
“Ada sebanyak 190 tempat tidur yang telah disiapkan di hotel ini,” katanya di Denpasar pada Rabu (7/7).
Rentin mengungkapkan Satgas akan melakukan skrining kepada penderita Covid-19 kepada mereka yang akan menjalani karantina di Hotel Ibis ini.
“Hanya yang bergejala ringan yang diantar ke Hotel Ibis Kuta. Kalau untuk yang gejala berat dan sedang, otomatis dirawat di rumah sakit rujukan,” ujarnya.
Mereka yang akan menjalani isolasi mandiri di hotel, tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Sesuai arahan dari Kadis Kesehatan Bali, ketika di hotel dalam satu kamar bisa diisi oleh dua orang,” ucapnya.
Pria yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali ini menuturkan Satgas telah menyiapkan ambulans untuk evakuasi jika ada yang perlu dirujuk.
“Jika ada keluhan gejalanya, kami siapkan ambulans untuk dievakuasi ke rumah sakit,” tuturnya.
Rentin menyebut bagi warga negara asing (WNA) dan yang terkonfirmasi Covid-19 dengan KTP non-Bali diarahkan untuk karantina mandiri di hotel.
“Tentunya di hotel yang telah mendapatkan rekomendasi, dengan biaya mandiri,” paparnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News