Bantuan Subsidi Upah Disahkan, 6 Kriteria Penerima Wajib Baca!

02 Agustus 2021 06:01

GenPI.co - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan kembali bantuan subsidi upah (BSU).

Berdasar Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, kali ini bantuan subsidi upah (BSU) akan diterima pekerja adalah sebesar Rp 500.000 selama dua bulan.

Kemnaker berharap bantuan subsidi upah (BSU) ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja dan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Anggota DPR RI: Mestinya Mereka Mendapat Bantuan dan Perhatian

Berdasarkan situs resmi Kemnaker berikut syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU).

Dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, penerima BSU harus memenuhi 6 syarat berikut:

BACA JUGA:  Program Bantuan Disiapkan, Pelaku Parekraf Diminta Tak Menyerah

1. Warga Negara Indonesia

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

BACA JUGA:  BNI Ditunjuk Salurkan Bantuan Presiden ke Usaha Mikro

3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah

5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan Terkait gaji minimal.

Dalam Pasal 3A dijelaskan bahwa gaji yang dimaksudkan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

6. Penerima bantuan subsidi upah (BSU) juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Bantuan subsidi upah (BSU) disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan.

Para penerima bantuan subsidi upah (BSU) yang memiliki mobile banking langsung dapat cek di gawainya atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang bank penyalur.
Adapun bank penyalur bantuan subsidi upah (BSU) adalah bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co