Ini Strategi Pemerintah Hindari Konflik & Tingkatkan Perekonomian

03 Agustus 2021 18:40

GenPI.co - Pemerintah punya strategi top untuk tingkatkan perekonomian. Semua bisa disimak di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Hendra Yusran Siry mengatakan bahwa sebagai kepemilikan bersama (common property), sehingga siapa pun boleh memanfaatkannya.

Namun, hal itu membuat banyak sekali konflik yang terjadi akibat perbedaan kepentingan dalam pengelolaan laut.

BACA JUGA:  Perserikatan Bangsa-Bangsa dan KKP Sepakat Promosi Keselamatan

“Penataan ruang laut jadi sangat diperlukan agar tak terjadi kehancuran sebagai akibat tragedi bersama (tragedy of the common), karena laut berpotensi konflik yang sangat tinggi,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (3/8).

Menurut Hendra, Permen KP 28/2021 juga mengatur segala hal yang menjadi acuan bagi seluruh aktivitas penataan ruang laut yang dilakukan oleh pemerintah, pemda, masyarakat, pelaku usaha, dan lainnya.

BACA JUGA:  KKP dan Kemenhub Tanda Tangani MoU Pengembangan Pelabuhan Baru

“Peraturan tersebut juga mengatur perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, serta pembinaan penataan ruang laut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Permen KP 28/2021 juga mengharuskan para pelaku usaha yang ingin melakukan reklamasi mengajukan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) paling lambat 2 Februari 2022.

BACA JUGA:  KKP Bagikan 1,2 Ton Ikan, Ini Tujuannya

“Kegiatan pemanfaatan secara menetap di wilayah laut Indonesia juga harus memiliki izin KKPRL paling lama dua tahun sejak Permen KP 28/2021 mulai berlaku,” tutur Hendra.

Sementara itu, Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto memaparkan bahwa tata cara implementasi Permen KP 28/2021 sudah disampaikan kepada 34 gubernur dan kementerian/lembaga terkait.

Hal tersebut dilakukan agar kebijakan tersebut bisa meningkatkan iklim investasi dan memberikan kepastian berusaha di ruang laut secara berkelanjutan sembari memfasilitasi masyarakat lokal dan tradisional.

“Permen KP ini berlaku bagi seluruh pihak terkait yang memanfaatkan ruang laut tanpa terkecuali,” papar Suharyanto. (*)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co