8 Mal di Yogyakarta Buka Meski PPKM Masih Level 4

25 Agustus 2021 08:31

GenPI.co - Provinsi DI Yogyakarta masih harus menerapkan PPKM Level 4 hingga 30 Agustus 2021 nanti lantaran kasus harian Covid-19 masih tinggi.

Namun, delapan mal di Jogja yang sempat tutup sejak penerapan PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 lalu akhirnya diperbolehkan beroperasi.

Kebijakan baru ini disambut baik Asosiasi Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DIY.

BACA JUGA:  Pencairan Bansos dari APBD Yogyakarta Mundur, Kenapa?

Ketua APPBI DIY, Surya Ananta mengungkapkan meski dizinkan beroperasi, ada sejumlah aturan yang harus diterapkan mal selama PPKM Level 4.

"Seluruh mal boleh buka, empat di Kota (Jogja), dan empat di Sleman. Kalau dulu sudah biasa cek suhu, masker dan cuci tangan (jadi aturan) standar, sekarang ada beberapa aturan baru," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa, kemarin.

BACA JUGA:  Ribuan Turis ke Parangtritis Yogyakarta, Satpol PP Bertindak

Setiap pengunjung mal di DIY, menurut General Manager Plaza Ambarrukmo (Amplaz) ini diwajibkan sudah vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.

Mereka harus melakukan scan barcode di aplikasi pedulilindungi.id yang tersedia di pintu masuk mal dengan menggunakan gadget mereka.

BACA JUGA:  Riset UGM: Hotel Apartemen Akibatkan Warga Yogyakarta Terusir

Pengunjung yang diperbolehkan masuk ke mal hanya yang scan logo di aplikasi tersebut berwarna hijau. Sedangkan bila kedapatan logo berwarna merah maka dilarang masuk karena disinyalir belum vaksin atau tengah terpapar Covid-19.

"Sedangkan bila keluar logonya kuning masih perlu kajian lebih dalam. Misal ada pengalaman (pengunjung) itu ternyata sudah pernah vaksin tapi sistem di server eror atau belum terinput di sistem," ungkapnya dilansir Ayoyogya.com.

Sementara bagi pengunjung yang tidak melalukan scan barcode di aplikasi meski membawa sertifikat vaksin tetap dilarang masuk. Sebab sesuai aturan, setiap pengunjung harus melakukan scan barcode ke pedulilindungi.id.

Selain scaning barcode, kapasitas pengunjung mal di DIY pun dibatasi hanya 50 persen setiap harinya.

Meski tidak dibatasi berapa pengunjung diperbolehkan masuk ke mal, namun jam operasional mal dibatasi mulai pukul 10.00 sampai 20.00 WIB.

"Pengunjung yang boleh masuk pun dibatasi usia antara 12 sampai 70 tahun," ungkapnya.

Surya menambahkan, semua tenant diperbolehkan buka kecuali bioskop. Namun semua restorant di mal hanya diperbolehkan melayani take away.

Pemanfaatan aplikasi pedulilindungi.id juga diberlakukan juga bagi karyawan mal. Kapasitas karyawan juga disesuaikan dengan aturan 50 persen laiknya pengunjung.

"Tidak sama dengan waktu normal untuk karyawan. Kalau cukup ya tidak usaha semua, nanti bisa pakai shift," ungkapnya.

Sementara Marketing Promotor Malioboro Mall, Eunike Set Satyarini mengungkapkan pihak mal mensosialisasikan ke tenant untuk mengunduh aplikasi pedulilindungi.id sejak seminggu terakhir. Dengan demikian DIY sudah siap bila kebijakan pembukaan mal diberlakukan.

"Semua wajib scan untuk masuk ke mal, kalau sertifikat tidak bisa," imbuhnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co