GenPI.co - El Salvador mengadopsi Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah, sementara itu negara tetangganya yaitu Honduras dan Guatemala berencana mengikuti kebijakan tersebut.
Perwakilan dari bank sentral kedua negara yang berlokasi di Amerika Tengah tersebut mengatakan, saat ini tengah mempelajari kemungkinan mata uang digital atau kripto bisa diadopsi sebagai mata uang legal, dan bisa dijadikan opsi pembayaran untuk masyarakat.
CEO Indodax Oscar Darmawan ikut menyoroti kebijakan pelegalan kripto sebagai mata uang legal.
"Tidak cuma Honduras dan Guatemala sebenarnya, negara tetangganya, Kuba, Panama serta Paraguay pun sudah lebih dulu memiliki rencana untuk melegalkan kripto sebagai mata uang di negaranya,” kata Oscar dalam keterangan di Jakarta, Kamis (16/9/2021) dilansir Antara.
Bos Indodax juga mengemukakan latar belakang dari keluarnya kebijakan tersebut.
“Mereka melakukan hal tersebut untuk mengurangi ketergantungan terhadap mata uang dolar," kata Oscar.
Pasalnya, ujar dia, kebanyakan warga di Honduras dan Guatemala bergantung dengan uang kiriman dari keluarga mereka yang bekerja di Amerika Serikat (AS).
Nah, setiap kiriman uang ada biaya potongan yang cukup besar yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
"Dengan adanya rencana melegalkan kripto sebagai mata uang, tentu ini bisa dijadikan alternatif dan keuntungan untuk mereka," ungkap Oscar.
Dia mengemukakan, tidak hanya untuk negara Kuba, Panama, Paraguay, Honduras, dan Guatemala. Karena apa yang dilakukan negara El Salvador ini juga sedikit banyak berimbas ke negara di benua lain.
Rancangan undang-undang yang melegalkan dan mengatur aset kripto di Ukraina, kabarnya telah disahkan parlemen negara tersebut dalam pembacaan kedua pada 8 September 2021.
Terdapat 276 anggota parlemen memberikan suara tanda setuju, dan hanya 6 anggota parlemen saja yang tidak menyetujui untuk mendukung RUU tersebut.
Sebelum adanya RUU tersebut, Ukraina tidak memiliki undang-undang apapun yang mengatur mengenai jual beli aset kripto, sehingga posisi kripto di Ukraina kurang begitu jelas.
"Dengan adanya undang-undang tersebut, tentu jalannya akan seperti apa bisa menjadi lebih jelas. Tidak hanya itu, dengan adanya undang undang ini, akan menumbuhkan rasa percaya untuk berinvestasi aset kripto dan menyimpannya sebagai suatu komoditas karena sudah didukung secara legal oleh negara," kata Oscar.
Namun, jelas dia, pelegalan aset kripto di Ukraina tidak sama seperti apa yang dilakukan oleh negara El Salvador yang melegalkan Bitcoin sebagai mata uang.
Sama seperti di Indonesia, aset kripto di Ukraina hanya bertindak sebagai komoditi dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran atau pertukaran barang atau jasa. (*/ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News