Sertifikasi Halal untuk UMKM Siap Ada Kejutan di 2022

24 Desember 2021 23:59

GenPI.co - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menegaskan mulai 2022, proses sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dilakukan melalui mekanisme Pernyataan Pelaku Usaha.

Direktur Industri Produk Halal KNEKS Afdhal Aliasar mengatakan hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum.

"Langkah tersebut akan jauh lebih mudah, sebab tanpa melalui audit," ujar dia dalam webinar “Sharia Economic and Finance Outlook 2022”, Jumat (24/12/2021).

BACA JUGA:  Pengembangan Ekonomi Syariah Bantu Indonesia Jadi Negara Maju

Meskipun begitu, Afdhal menegaskan pihaknya akan tetap menjaga halal assurance bisa tetap terpercaya dengan baik.

Oleh karena itu, dilakukan program pendampingan sertifikasi halal secara masif dan terstruktur, mulai dari tingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat.

BACA JUGA:  BI Beber Prediksi dan Tantangan Ekonomi Syariah pada 2020

"Sertifikasi halal ini akan menjadi sesuatu yang umum, mudah, murah, dan bisa dilaksanakan oleh semua lapisan pelaku usaha," ungkapnya.

Afdhal mengatakan bahwa langkah tersebut dapat menghidupkan UMKM yang berkualitas dan sehat.

BACA JUGA:  Ini Strategi Pemerintah untuk Sektor Ekonomi Syariah Tahun 2022

"Diharapkan mereka dapat menjadi produsen yang naik kelas di dalam rantai ekonomi dan produksi produk halal nasional," katanya.

Menurut Afdhal, proses sertifikasi halal yang lebih mudah akan membutuhkan peran digitalisasi untuk menjangkau pelaku UMKM di berbagai pelosok Tanah Air.

"Digitalisasi berperan untuk membuat UMKM di seluruh pelosok Indonesia bisa naik kelas lewat kemudahan sertifikasi halal," paparnya.

Selain itu, pemerintah akan mengembangkan riset dan inovasi produk halal berbasis teknologi untuk meningkatkan daya saing secara nasional.

"Dalam hal ini kami dibantu oleh BRIN dan universitas. Harapannya, beberapa bahan baku bisa disubstitusi oleh bahan lokal lain," tutur dia.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co