GenPI.co - Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) berharap pembangunan bisa dimulai usai RUU IKN disetujui.
Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Danis Sumadilaga menyambut baik persetujuan tersebut.
Menurutnya, hal tersebut merupakan momen yang penting dan bersejarah karena IKN harus ada payung hukumnya.
"Mudah-mudahan adanya payung hukum menjawab rencana pemerintah untuk membangun IKN. Pada intinya sudah ada dasar hukumnya," ujar Danis, Rabu (19/1).
Sebagai catatan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menunjuk Danis Sumadilaga sebagai Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN.
Satgas IKN yang dibentuk tersebut terdiri atas Penanggung Jawab, Tim Pengarah, Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, dan Tim Sekretariat.
Satgas IKN bertugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengendalikan perencanaan dan melaksanakan pembangunan infrastruktur IKN.
Tentunya dengan pendekatan keterpaduan, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan IKN bertugas melaksanakan arahan dari penanggung jawab dan arahan teknis dari tim pengarah.
Lalu bertugas juga menyusun atau mengintegrasikan rencana kerja, program, dan anggaran serta kegiatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News