GenPI.co - Biaya sertifikasi halal dipangkas, UMKM Kalbar terbantu.
Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalbar Ansfridus J. Andjioe menyambut baik kebijakan Kementerian Agama tersebut.
Pasalnya, kebijakan mampu menurunkan biaya sertifikasi halal menjadi Rp 650.000 saja.
“Kebijakan sangat membantu pelaku UMKM dalam memenuhi sertifikasi halal yang sebelumnya berkisar antara Rp 2,5 - 3,5 juta,” ujar Ansfridus, Rabu (19/1).
Ansfridus menambahkan, pelaku UMKM sangat membutuhkan sertifikasi halal.
Dengan adanya label halal, maka kapasitas produknya meningkat di market place atau pasar digital.
Selain itu, sertifikasi halal juga meningkatkan kepercayaan konsumen kepada produk UMKM.
Untuk itu, pihaknya mengimbau agar pelaku UMKM segera mendaftarkan produknya agar dapat mengikuti sertifikasi halal.
Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kalbar Oktavia juga menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut.
“Hal ini memberikan dampak positif untuk UMKM yang mau mendapatkan sertifikasi halal untuk produk mereka. Apalagi biayanya menjadi lebih terjangkau,” katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News