GenPI.co - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) tidak lagi menjadikan sektor kehutanan menjadi dana bagi hasil (DBH) SDA daerah.
Seperti diketahui, UU HKPD adalah revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah (FDPPD) Kemendagri, Marisi Parulian menyebutkan lima sumber daya alam yang menjadi fokus pada UU HKPD.
“Ada kehutanan, minerba, migas, panas bumi, dan perikanan,” ujarnya dalam acara “Memahami Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah”, Sabtu (22/1).
Sementara sumber daya alam yang dapat digunakan sebagai sumber DBH pada UU Nomor 33 Tahun 2004 ada enam jenis.
“Di pasal 11 itu disebut ada kehutanan, pertambangan umum, perikanan, migas, dan panas bumi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Marisi mengatakan, UU HKPD juga akan memerhatikan wilayah di sekitar daerah penghasil.
“Pengalokasiannya langsung kepada daerah penghasil, daerah sekitar, daerah berbatasan langsung, dan daerah pengolah,” tuturnya.
Selain itu, pengelolaan lingkungan juga menjadi salah satu hal yang diprioritaskan dalam UU HKPD.
“Dalam pasal 110-120, disebutkan bahwa penerapan indikator kinerja sesuai dengan peningkatan penerimaan negara dan pemeliharaan lingkungan,” paparnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News