Pelaku Pembabat Hutan Lindung Batam Divonis 7 Tahun Penjara

Pelaku Pembabat Hutan Lindung Batam Divonis 7 Tahun Penjara - GenPI.co
Salah satu alat berat milik PT PMB yang sempat disita Gakkum KLHK, beberapa waktu lalu. Foto: Gakkum KLHK.

GenPI.co - Direktur PT Prima Makmur Batam (PMB), Ramudah (44) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar, dan divonis bersalah dalam perusakan Hutan Lindung Sei Hulu dan Tanjung Kasam, Batam.

PT PMB diketahui melakukan perusakan lingkungan untuk membangun kaveling perumahan dan bangunan tanpa izin di dalam kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai seluas 13,846 hektare dan Hutan Lindung Tanjung Kasam seluas 5,416 hektare, di Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda, mengatakan, sebelum kasus itu naik ke persidangan, pihaknya telah memberikan peringatan kegiatan ilegal yang dilakukan oleh PT PMB tersebut.

BACA JUGA:  Hutan Danau Toba Rusak, KLHK Lakukan Rehabilitasi

“Sebelumnya, Komisaris PT PMB, Zazli (37) lebih dulu divonis lima tahun penjara dan denda Rp miliar atas aktivitas ilegal mereka di kawasan hutan lindung,” katanya dalam siaran pers yang diterima GenPi.co Kepri, Selasa (11/1).

Sementara Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti menindak pelaku perusakan lingkungan hidup dan kehutanan. Terlebih perusakan hutan lindung.

BACA JUGA:  KLHK Hentikan Ilegal Loging di Suaka Margasatwa Riau

Sejauh ini, pihaknya telah membawa lebih dari 1.190 kasus ke pengadilan terkait kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

“Para perusak lingkungan ini harus dihukum seberat-beratnya, biar jera dan jadi pembelajaran,” kata dia.

BACA JUGA:  KLHK Tegaskan Peragaan Lumba-lumba Melanggar Etik

Rasio pun mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang telah menghukum para pelaku perusak hutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya