KPPU Bongkar Putusan Merger Gojek dan Tokopedia, Bersalah?

30 Maret 2022 04:20

GenPI.co - Komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) memutuskan aksi merger antara Gojek dan Tokopedia alias GoTO tidak melanggar persaingan usaha.

"Keputusan ini diambil setelah KPPU menilai menyeluruh terhadap aspek yang ditimbulkan dari merger," kata Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra Saragih, Selasa (29/3).

Dia mengakui beberapa kali aksi merger membuat adanya konsentrasi pasar.

BACA JUGA:  Erick Thohir Harus Lakukan Hal Ini Jika Ngotot Jadi Capres

Namun, konsetrasi pasar tidak terjadi dalam bisnis Gojek dan Tokopedia.

Keduanya merupakan perusahaan teknologi yang fokus pada layanan digital sehingga memiliki muliset market.

BACA JUGA:  Catat Jadwalnya! GoTo Siap IPO, Harga Saham Rp 316

"Intinya merger GoTo tidak berdampak signifikan," ujarnya.

Dalam hasil evaluasi, Direktur Merger dan Akuisisi KPPU Armando menyatakan telah menganalisis dampak yang ditimbulkan dari merger Gojek dan Tokopedia.

BACA JUGA:  Mau Beli Saham GoTo? Simak Dulu Kinerjanya di Sini!

"Kesimpulan yang dapat ditarik tidak terdapat indikasi yang signifikan terkait potens menimbulkan persaingan usaha tidak sehat," ucapnya.

Oleh karena itu, aksi merger kedua perusahaan disetujui KPPU.

Kedua perusahaan juga tidak melakukan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat dalam proses ambil alih saham. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ranto Rajagukguk

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co