GenPI.co - Komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) memutuskan aksi merger antara Gojek dan Tokopedia alias GoTO tidak melanggar persaingan usaha.
"Keputusan ini diambil setelah KPPU menilai menyeluruh terhadap aspek yang ditimbulkan dari merger," kata Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra Saragih, Selasa (29/3).
Dia mengakui beberapa kali aksi merger membuat adanya konsentrasi pasar.
Namun, konsetrasi pasar tidak terjadi dalam bisnis Gojek dan Tokopedia.
Keduanya merupakan perusahaan teknologi yang fokus pada layanan digital sehingga memiliki muliset market.
"Intinya merger GoTo tidak berdampak signifikan," ujarnya.
Dalam hasil evaluasi, Direktur Merger dan Akuisisi KPPU Armando menyatakan telah menganalisis dampak yang ditimbulkan dari merger Gojek dan Tokopedia.
"Kesimpulan yang dapat ditarik tidak terdapat indikasi yang signifikan terkait potens menimbulkan persaingan usaha tidak sehat," ucapnya.
Oleh karena itu, aksi merger kedua perusahaan disetujui KPPU.
Kedua perusahaan juga tidak melakukan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat dalam proses ambil alih saham. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News