GenPI.co - Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri mulai H-10 Idulfitri.
Pencairan itu diharapkan menjadi stimulus bagi perekonomian.
"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 hari raya Idulfitri," kata Sri Mulyani, Sabtu (16/4).
Dia menerangkan alur proses pencairan THR akan dimulai dari kementerian dan lembaga (K/L).
Seluruh K/L akan mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) mulai 18 April 2022.
Setelahnya, proses bisa dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski begitu, dia tak menampik ada potensi keterlambatan pembayaran THR karena faktor teknis.
Dengan begitu, pencairan THR bisa memakan waktu dan baru bisa disalurkan setelah Lebaran.
"Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," ujarnya.
Sri Mulyani membeberkan besaran THR disesuaikan dengan gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat.
Tunjangan melekat ini termasuk tunjangan keluarga, pangan dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.
Selanjutnya, THR juga termasuk 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memperoleh tunjangan kinerja.
Asal tahu saja, THR pada 2022 disalurkan kepada 1,8 juta PNS pusat, 3,7 juta PNS daerah dan 3,3 juta pensiunan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News