Pegadaian Digugat Rp 322 Miliar, Ambyar Kalau Kalah

17 Mei 2022 04:00

GenPI.co - PT Pegadaian (Persero) digugat Rp 322,5 miliar oleh warga bernama Arie Indra.

Arie sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui kuasa hukumnya, Usman, pada 10 Mei 2022.

Dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (17/5), gugatan yang dilayangkan Arie memiliki nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

BACA JUGA:  Harga Emas Antam Naik, Simak Rincian Logam Mulia di Pegadaian

Dalam petitumnya, Arie mengaku sebagai pihak pertama yang membuat sistem investasi dan transaksi. Namanya ialah Goldgram.

Arie menilai Pegadaian melanggar hak cipta atas produk Tabungan Emas.

BACA JUGA:  Transaksi di Pegadaian Melonjak Jelang Lebaran

Pegadaian pun diminta membayar ganti rugi dalam bentuk materiel maupun imateriel.

Ganti rugi materiel yang diajukan ialah sebesar Rp 222,5 miliar. Sementara itu, ganti rugi imateriel sebanyak Rp 100 miliar.

BACA JUGA:  PT Pegadaian Buka Lowongan Kerja Nih, Lulusan S1 Silakan Daftar!

“Menghukum Tergugat untuk menghentikan dan/atau menutup investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut dengan Tabungan Emas setelah putusan diucapkan,” bunyi petitum.

Arie juga meminta Pegadaian membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta per hari akibat kelalaian menjalankan putusan.

Arie pun meminta Pegadaian menaati dan mematuhi isi putusan.

“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,” bunyi petitum. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co