GenPI.co - PT Pegadaian (Persero) digugat Rp 322,5 miliar oleh warga bernama Arie Indra.
Arie sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui kuasa hukumnya, Usman, pada 10 Mei 2022.
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (17/5), gugatan yang dilayangkan Arie memiliki nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, Arie mengaku sebagai pihak pertama yang membuat sistem investasi dan transaksi. Namanya ialah Goldgram.
Arie menilai Pegadaian melanggar hak cipta atas produk Tabungan Emas.
Pegadaian pun diminta membayar ganti rugi dalam bentuk materiel maupun imateriel.
Ganti rugi materiel yang diajukan ialah sebesar Rp 222,5 miliar. Sementara itu, ganti rugi imateriel sebanyak Rp 100 miliar.
“Menghukum Tergugat untuk menghentikan dan/atau menutup investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut dengan Tabungan Emas setelah putusan diucapkan,” bunyi petitum.
Arie juga meminta Pegadaian membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta per hari akibat kelalaian menjalankan putusan.
Arie pun meminta Pegadaian menaati dan mematuhi isi putusan.
“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,” bunyi petitum. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News