Penumpang Kereta Api Masih Wajib Pakai Masker, Ini Penjelasannya

19 Mei 2022 17:24

GenPI.co - Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyampaikan penumpang tetap wajib mengenakan masker saat di dalam area kereta api dan stasiun.

Eva mengungkapkan penumpang harus memakai masker dengan sejumlah ketentuan.

Adapun ketentuan tersebut berlaku untuk penumpang kereta lokal dan jarak jauh.

BACA JUGA:  Aturan Wajib Masker Dicabut, Luqman Hakim Puji Presiden Jokowi

"Masker yang digunakan terbuat dari kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu," ucapnya via WhatsApp, Kamis (19/5).

Eva menerangkan penumpang juga harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam.

BACA JUGA:  Epidemiolog Minta Pemerintah Hati-hati Soal Kebijakan Buka Masker

Jika masker sudah tak terpakai, penumpang harus membuangnya di tempat yang telah disediakan.

Eva berharap penumpang tidak berbicara melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

BACA JUGA:  Soal Pelonggaran Masker, DPR Beri Peringatan Serius ke Pemerintah

Dia menuturkan penumpang juga harus dalam kondisi sehat (tidak mengalami gejala sakit, red) untuk bisa menaiki kereta api.

"Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," kata dia.

Eva menerangkan KAI juga memberikan secara gratis healthy kit kepada penumpang kereta api jarak jauh yang berisi masker dan tisu basah.

Hal itu dilakukan KAI sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan dan upaya menekan penyebaran covid-19. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co