GenPI.co - Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyampaikan penumpang tetap wajib mengenakan masker saat di dalam area kereta api dan stasiun.
Eva mengungkapkan penumpang harus memakai masker dengan sejumlah ketentuan.
Adapun ketentuan tersebut berlaku untuk penumpang kereta lokal dan jarak jauh.
"Masker yang digunakan terbuat dari kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu," ucapnya via WhatsApp, Kamis (19/5).
Eva menerangkan penumpang juga harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam.
Jika masker sudah tak terpakai, penumpang harus membuangnya di tempat yang telah disediakan.
Eva berharap penumpang tidak berbicara melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
Dia menuturkan penumpang juga harus dalam kondisi sehat (tidak mengalami gejala sakit, red) untuk bisa menaiki kereta api.
"Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," kata dia.
Eva menerangkan KAI juga memberikan secara gratis healthy kit kepada penumpang kereta api jarak jauh yang berisi masker dan tisu basah.
Hal itu dilakukan KAI sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan dan upaya menekan penyebaran covid-19. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News