Waroeng Steak & Shake Tersertifikasi Halal MUI Hingga 2026

08 Juni 2022 19:10

GenPI.co - Waroeng Steak & Shake resmi menerima Sertifikat Halal untuk seluruh produk dan fasilitas restoran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sebelumnya, usaha kuliner ini mendapatkan ketetapan Halal MUI beromor LPPOM – 00160143970322 berlaku hingga 12 April 2026.

Proses penyerahan Ketetapan Halal MUI diserahkan langsung Direktur Utama LPPOM MUI, Ir.Hk. Muti Arintawati kepada Direktur Utama PT. Waroeng Steak Indonesia, Riyanto, Selasa (7/6).

BACA JUGA:  Tjahjo Kumolo Bawa Angin Segar, Honorer PNS Bisa Bernapas Lega

Disampaikan Muti Arintawati, penyerahan ketetapan halal MUI dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan pengujian untuk membuktikan pemenuhan kriteria halal.

Kriteria halal itu juga mencakup pemeriksaan bahan, proses dan penanganan produk, kemudian fasilitas produksi dan peyajian.

BACA JUGA:  Kuliner Legendaris, Bir Kotjok Abah Laris 100 Botol dalam Sehari

“Jadi Waroeng Steak & Shake dipastikan melalui serangkaian proses pemeriksaan dan pengujian. Tentu juga dilakukan audit internal halal, sampai kaji ulang manajemen untuk menjamin kehalalan dan kualitas produk yang dihasilkan," ujar Muti Arintawati.

Sementara itu, Kepala BPJPH Pusat Muhamad Aqil Irham menyampaikan, Waroeng Steak & Shake telah mendapatkan sertifikat halal pertamanya pada tahun 2009.

BACA JUGA:  Soal Tiket Capres, Ganjar Harus Tarung di PDIP, Jangan Membelot

Sejak itu, Waroeng Steak & Shake selalu memperpanjang sertifikat halal setiap 2 (dua) tahun sekali di LPPOM MUI propinsi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian pada 2022 ini, Waroeng Steak & Shake telah selesai melakukan proses migrasi sertifikasi halal secara Nasional di LPPOM MUI Pusat dan mendapatkan ketetapan halal MUI dan Sertifikat Halal dari BPJPH.

Dalam penerapan Sistem Jaminan Halal Waroeng Steak & Shake mendapat nilai A atau sangat baik dari LPPOM MUI. Sesuai ketentuan regulasi saat ini, masa berlaku sertifikat halal baru itu adalah 4 tahun.

“Pemberian sertifikat halal ini merupakan wujud dari komitmen dan konsistensi PT Waroeng Steak Indonesia untuk para pelanggan dalam memberikan jaminan kehalalan setiap bahan baku yang digunakan" jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT. Waroeng Steak Indonesia Riyanto menegaskan, sertifikasi halal ini adalah bagian terpenting bagi industri yang dikelolanya.

"Kami memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada pelanggan saat makan di Waroeng Steak & Shake, termasuk saat mengonsumsi produk, konsumen akan mendapat jaminan bahwa produk halal dan thoyyib,” pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co