PLN Klaim Tarif Listrik Naik Demi Keadilan, Ini Angkanya

14 Juni 2022 10:16

GenPI.co - Tarif listrik naik untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 volt ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA mulai 1 Juli 2022.

Kenaikan tarif listrik itu hanya berlaku bagi rumah tangga mampu. Jumlahnya sebanyak 2,09 juta.

Angka itu setara 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.

BACA JUGA:  Dorong Perekonomian Masyarakat, PLN Bidik Produksi Telur Asin

Sementara itu, golongan pemerintah berjumlah 373 ribu atau setara 0,5 persen dari total pelanggan.

Data PLN menunjukkan jumlah pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 VA sebanyak 1,7 juta.

BACA JUGA:  PLN Jamin Stok FABA di Indonesia Mencukupi

Jumlah pelanggan rumah tangga berdaya 6.600 VA sebanyak 316 ribu.

Adapun tarif yang disesuaikan ialah dari Rp 1.444,7 per kilowatt jam (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

BACA JUGA:  PLN Manfaatkan FABA PLTU Ropa untuk Bedah Rumah Prajurit TNI

Tarif pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) naik dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Di sisi lain, tarif listrik pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA naik dari Rp1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan kenaikan tarif listrik bertujuan mewujudkan keadilan.

Dia mengatakan kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak.

Sementara itu, golongan yang mampu harus membayar listrik sesuai keekonomian.

"Ini bukan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif listrik, melainkan memberlakukan kembali automatic tariff adjustment yang mana bisa naik dan bisa turun,” kata Darmawan, Senin (13/6). (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co