Sri Mulyani Jujur, Ternyata Uang Negara Triliunan Ada di Sini

03 Agustus 2022 02:40

GenPI.co - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan masih banyak orang yang belum mengetahui di mana pemerintah Indonesia menyimpan ribuan triliun uang negara.

Menurut Menkeu, uang triliunan tersebut disimpan dalam rekening bank atas negara.

"Uang negara ini biasa digunakan sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," ujar Sri Mulyani di Jakrata, Senin (1/8).

BACA JUGA:  Komnas HAM Mendadak Tunda Keterangan Uji Balistik Polri

Perlu diketahui bahwa penyimpanan uang negara pemerintah Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara.

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa seluruh uang milik negara negara ini disimpan dalam bentuk kas negara.

BACA JUGA:  8 Alasan KPK Harus Periksa Anies Baswedan Soal Kasus Formula E

Kas negara ini kemudian dimasukkan dalam rekening yang disebut dengan rekening kas umum negara (RKUN), di mana semua lalu lintas uang masuk dan uang keluar, diatur dan dikelola oleh Menteri Keuangan.

Dalam Pasal 14 PP No. 39 Tahun 2007, seluruh pendapatan negara dimasukan ke dalam kas negara dan disimpan dalam rekening di bank sentral, dalam hal ini Bank Indonesia (BI).

BACA JUGA:  Sri Mulyani Senggol Gubernur Khofifah, Tolong Perhatikan

Dalam rekening negara tersebut, semua penarikan uang harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan selaku bendahara negara.

Namun, pemerintah juga dapat membuka beberapa subrekening dan rekening lainnya milik pemerintah yang difungsikan sebagai kas negara di bank sentral.

"Pembukaan dan pengelolaan Rekening Kas Umum Negara, Subrekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan," pungkas Sri Mulyani. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co