Pemkot Bandung Alokasikan Rp 9,2 Miliar untuk Perlindungan Sosial Dampak Inflasi

07 September 2022 20:30

GenPI.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengalokasikan dana untuk pergeseran sebanyak 2 persen dari dana transfer umum (DTU) untuk perlindungan sosial dampak inflasi sebesar Rp 9,2 miliar.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan dana ini akan digelontorkan selama tiga bulan ke depan dari Oktober-Desember 2022.

"Dana ini akan digunakan untuk program Padat Karya. Sebuah program yang melibatkan masyarakat rawan ekonomi untuk menggarap beberapa program kerja," ujarnya di Bandung, Rabu (7/9/2022).

BACA JUGA:  Mendes PDTT: Dana Desa Untuk Pengendalian Inflasi

Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), dan Dinas Koperasi UKM (Diskopukm).

"Disnaker bisa melaksanakan kegiatan semacam Padat Karya seperti perbaikan drainase. Kita arahkan masyarakat yang masuk kelompok Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga, mereka yang rawan secara ekonomi," jelasnya.

BACA JUGA:  Ekonom Khawatir Inflasi Tembus Dua Digit Pascakenaikan Harga BBM

Ema menyebut ada tiga kecamatan yang diakomodasi dalam APBD murni dalam 2022. Untuk sisa 27 kecamatan lainnya akan diakomodasi dalam kegiatan berbasis Padat Karya ini.

Melalui Dishub Kota Bandung akan dilakukan efisiensi Trans Metro Bandung (TMB) dan bus sekolah. Transportasi yang biasanya beroperasi delapan kali, sekarang jadi enam kali.

BACA JUGA:  Dilanda Inflasi, Inggris Takluk di Bawah The Power of Emak-emak

"Dengan adanya peluang seperti ini, ritasinya kita kembalikan ke awal. Dengan catatan untuk tidak ada potensi kenaikan tarif. Termasuk juga bus sekolah tetap gratis dan operasionalkan," jelasnya.

Untuk Padat Karya lewat Diskopukm Kota Bandung, akan dilakukan pendataan para pelaku UKM terlebih dahulu.

"Masalah bentuk kegiatan, dikembalikan ke dinas masing-masing. Kita segera rangkai dalam bentuk usulan sesuai dengan Perwal 95. Rencananya Senin sudah ada Perwal baru tentang ini," tuturnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co