Tarif Ojol Naik, Grab Patuhi Keputusan Pemerintah

08 September 2022 10:15

GenPI.co - Platform transportasi daring Grab Indonesia bahwa pihaknya akan mematuhi keputusan soal kenaikan tarif ojek online (ojol) yang diumumkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menegaskan bahwa pihaknya akan menyesuaikan tarif ojol baru pada platform sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Grab Indonesia akan mematuhi keputusan pemerintah mengenai penyesuaian biaya jasa pada ojek online sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022," kata Tirza, seperti dikutip Antara, Kamis (8/9).

BACA JUGA:  Terima Massa Aksi Ojol, Komisi V DPR RI Bakal Perjuangkan Tuntutan

Tirza mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkait kenaikan tarif ojol secara bertahap kepada mitra pengemudi dan konsumen.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan pemerintah perlu menyesuaikan tarif ojol, dengan penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM.

BACA JUGA:  Tarif Ojol Naik Berlipat-lipat, Sekjen MTI Sebut Tidak Transparan

Ia membeberkan tarif ojol dibagi menjadi tiga zona. Zona pertama, tarif batas bawah ojol naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500. Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10 ribu.

Zona kedua, tarif batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp10.200 sampai Rp11.200.

BACA JUGA:  Perjuangkan Nasib Semua Driver Ojol, Presiden Jokowi Harus Bisa Penuhi Janji

Zona ketiga memiliki tarif batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750. Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11.000.

"Kami berikan waktu tiga hari untuk segera menyesuaikan harga tarif ojol yang baru," kata Hendro dalam konferensi pers, Rabu (7/9).

Keputusan pemerintah soal kenaikan tarif ojol ditetapkan setelah kenaikan harga BBM jenis Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter.

Selain itu, harga solar subsidi juga naik dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter, dan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax naik dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co