GenPI.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Bandung meneken perjanjian kerja sama untuk mendorong perusahaan menyediakan 1 persen pekerja bagi penyandang disabilitas.
"Penandatanganan bersama menjadikan Kota Bandung inklusif disabilitas," ujar Kepala Dinas Sosial Kota Bandung Soni Bakhtiyar di Bandung, Sabtu (3/12/2022).
Saat ini para penyandang disabilitas juga diberikan ruang untuk aktif terlibat dalam penyediaan barang dan jasa pemerintah.
"Ada penyedia barang jasa pun muncul dari teman-teman disabilitas sudah masuk e-katalog Kota Bandung," katanya.
Ketua Kadin Kota Bandung Iwa Kartiwa mengaku terus mendorong pengusaha untuk menaati amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 untuk menyediakan 1 persen dari jumlah pekerja bagi disabilitas.
"Kami akan terus mendukung pengusaha semuanya lebih menaati undang-undang itu. Di Kota Bandung sekarang sudah banyak pengusaha yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas, bahkan ada yang sudah 2-4 persen," tuturnya.
Selain itu, Iwa mengapresiasi banyaknya UMKM dari penyandang disabilitas yang telah masuk ke dalam penyediaan barang dan jasa melalui e-katalog.
Ke depan, lanjut Iwa, pengusaha yang menyediakan barang dan jasa melalui e-katalog harus menjadi anggota Kadin terlebih dahulu.
Untuk itu, pihaknya akan memberikan keanggotaan secara gratis bagi penyandang disabilitas. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News