GenPI.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan es krim Mixue halal setelah melakukan serangkaian audit dan sidang.
Penerbitan sertifikat halal itu berlaku untuk semua gerai dan menu Mixue di Indonesia.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam menjelaskan Mixue sudah memenuhi standar kehalalan.
Menurut dia, bahan-bahan yang digunakan untuk memproduksi es krim dan teh Mixue halal serta suci.
“Proses produksinya terjamin kesuciannya," kata Asrorun, Kamis (16/2).
Di sisi lain, upaya Mixue memperoleh sertifikasi halal pun mendapatkan apresiasi dari MUI.
Sebelumnya, banyak masyarakat yang mempertanyakan kehalalan produk-produk Mixue.
Sebab, teh dan es krim yang dijual Mixue belum mendapatkan sertifikasi halal dari MUI.
Silang pendapat tentang kehalalan produk-produk Mixue pun ramai di media sosial (medsos).
Meskipun demikian, Mixue mengeklaim sudah mengurus sertifikasi sejak beberapa waktu lalu. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News