Kemenag Larang Es Krim Mixue Indonesia Pasang Logo Halal, Jangan Bandel!

Kemenag Larang Es Krim Mixue Indonesia Pasang Logo Halal, Jangan Bandel! - GenPI.co
Kementerian Agama (Kemenag) melarang es krim Mixue Indonesia memasang logo halal di gerainya. Foto: Instagram/@mixueindonesia

GenPI.co - Kementerian Agama (Kemenag) melarang es krim Mixue Indonesia memasang logo halal di gerainya.

Sebab, hingga saat ini jaringan es krim dari China tersebut belum mendapatkan sertifikasi halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Aqil Irham menjelaskan produk baru bisa memasang logo dan label halal jika sudah mempunyai sertifikat halal.

BACA JUGA:  Gerai Merajalela, Es Krim Mixue Dijuluki Malaikat Pencabut Ruko Kosong

“Jadi, jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," kata Aqil, Senin (2/1).

Dia mengatakan Mixue Indonesia mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022.

BACA JUGA:  Jadi Pemilik Es Krim Mixue, Syarat dan Cara Buka Gerai Mudah, Cuan Deras

Akan tetapi, hingga saat ini Mixue belum mendapatkan sertifikat itu untuk es krim dan teh yang dijual di Indonesia.

"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," ucap Aqil.

BACA JUGA:  Landasan Teknologi Pendidikan dan Pembelajaran

BACA JUGA:  3 Penyebab Es Krim Mixue Indonesia Belum Punya Sertifikat Halal

Jika audit yang dilakukan LPH selesai, proses tetap akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya