Sertifikasi Terhambat, Es Krim Mixue Dilarang Pasang Logo Halal

Sertifikasi Terhambat, Es Krim Mixue Dilarang Pasang Logo Halal - GenPI.co
Polemik soal es krim Mixue Indonesia halal atau tidak masih menggelinding dengan kencang di tengah masyarakat. Foto: Instagram/mixueindonesia

GenPI.co - Polemik soal es krim Mixue Indonesia halal atau tidak masih menggelinding dengan kencang di tengah masyarakat.

Hingga saat ini, Mixue Indonesia memang belum mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Kemenag pun melarang gerai Mixue di semua daerah di Indonesia memasang label dan logo halal.

BACA JUGA:  Gerai Merajalela, Es Krim Mixue Dijuluki Malaikat Pencabut Ruko Kosong

“Jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," kata Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham kepada Antara, Senin (2/1).

Di sisi lain, Mixue Indonesia juga mengakui hingga saat ini belum mendapatkan sertifikasi halal dari pemerintah Indonesia.

BACA JUGA:  Jadi Pemilik Es Krim Mixue, Syarat dan Cara Buka Gerai Mudah, Cuan Deras

Mixue Indonesia juga mengeklaim sudah mengurus sertifikat halal sejak awal 2021.

Meskipun demikian, hingga saat ini pengurusan sertifikasi tersebut belum juga selesai.

Mixue Indonesia menyebut ada tiga alasan yang menyebabkan pengurusan sertifikat halal itu belum selesai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya