Guru Besar Ekonomi Prediksi Investor Swasta Berdatangan ke IKN, Ini Alasannya

30 Mei 2023 19:00

GenPI.co - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) Prof. Candra Fajri memprediksi para investor swasta akan berdatangan untuk proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal tersebut mengacu kepada pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang mengatakan infrastruktur dasar IKN hampir rampung.

Berangkat dari hal itu, Candra Fajri mengaku optimistis dengan hampir selesainya infrastruktur dasar tersebut, investor swasta akan berbondong-bondong berinvestasi.

BACA JUGA:  Alasan PBNU Dukung Bahlil Realisasikan Target Investasi Rp 1.400 Triliun

Menurutnya pembangunan IKN yang berlokasi di Provinsi Kalimantan Timur itu akan lebih besar melibatkan sektor pembiayaan dari sektor swasta dari pada penggunaan APBN.

“Selama ini permasalahan lebih banyak 'attractiveness' terutama berupa infrastruktur dasar belum memenuhi harapan mereka, seperti jalan (konektivitas), air bersih dan listrik termasuk internet masih dalam proses pembangunan,” ujar Candra dari rilis yang diterima GenPI.co, Selasa (30/5).

BACA JUGA:  Menteri Bahlil Didukung DPR soal Perdagangan Karbon di Indonesia

“Oleh karena itu, jika infrastruktur dasar di semester 1 sudah tersedia, saya yakin sektor swasta akan berdatangan,” sambungnya.

Candra menambahkan, infrastruktur dasar yang tersedia akan menepis keraguan investor untuk membantu mewujudkan IKN.

BACA JUGA:  Gandeng Inggris, Menteri Bahlil Ajukan Investasi Baterai Mobil Listrik

Untuk itu, pemerintah juga harus memberikan dukungan terhadap para investor dalam hal kepastian hukum dan kemudahan birokrasi.

“Hal yang harus diketahui, investor atau swasta itu punya hitungan bisnis sendiri yang terkadang tidak sama dengan pola pikir pemerintah. Jaminan kepastian hukum, serta tata kelola yang baik akan menentukan aliran investasi yang masuk,” paparnya.

Dikatakan Candra meskipun payung hukum pembangunan IKN cukup kuat dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), namun hal itu bisa dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) seperti yang pernah dilakukan oleh sejumlah pengacara pada tahun 2022 lalu.

Oleh karenanya, Candra mendorong agar kepala negara berikutnya nanti yang terpilih, sebaiknya memiliki komitmen kuat untuk melanjutkan pembangunan IKN.

“Kepastian kelanjutan IKN (commitment) walaupun secara UU kan sudah ada, artinya seharusnya itu memperkuat, hanya MK yang bisa merubah UU. Selama kepastian kelanjutan itu ada, pasti investor masuk,” tegasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co