Kabar Baik! Denda Telat Bayar Pajak & Lapor SPT Dihapus Sementara

26 Maret 2025 15:30

GenPI.co - Pemerintah menghapus sanksi keterlambatan membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan relaksasi diberikan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) karena terlambat membayar pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk tahun pajak 2024.

“Meski dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025,” kata Dwi, Rabu (26/3).

BACA JUGA:  KPP Pratama Jepara Buka Layanan di Karimunjawa, Warga Bisa Lapor SPT Tahunan

Keputusan itu tertulis dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025.

Dwi menjelaskan penghapusan sanksi administratif ini diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

BACA JUGA:  4,39 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Dia membeberkan latar belakang aturan ini menimbang batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT bagi WP OP bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama.

Periode libur Nyepi dan Idulfitri berlangsung lama hingga 7 April 2025.

BACA JUGA:  Menpora Dito Hadiri Penyerahan SPT Tahunan 2023 oleh Presiden di Istana Negara

Maka dari itu, kondisi ini berpotensi berpotensi menyebabkan terjadinya pembayaran pajak dan lapor SPT yang terlambat.

Selain itu, pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 ini dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co