4,39 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

4,39 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan - GenPI.co
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (31/3/2023). (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww/am)

GenPI.co - Sebanyak 4,39 juta wajib pajak (WP) sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 per 21 Februari 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jumlah WP orang pribadi yang sudah melaporkan SPT Tahunan sebanyak 4,25 juta, atau tumbuh 2,18%.

Sedangkan wajib pajak badan yang sudah lapor SPT Tahunan sebanyak 139.637 SPT atau tumbuh 1,25%.

BACA JUGA:  KPP Pratama Solo Buka Layanan Pojok Pajak di Kantor Kelurahan, Bisa Lapor SPT Tahunan Lo!

“Sampai 21 Februari tadi malam, total SPT yang kami terima sekitar 4,39 juta SPT, sekitar 2,16% lebih tinggi dari jumlah yang diterima DJP di periode yang sama tahun 2023 di angka 4,1 juta,” kata dia, Kamis (22/2).

Suryo membeberkan sebagian besar WP melaporkan SPT Tahunan secara elektronik, hanya 89.232 SPT lapor secara manual.

BACA JUGA:  Laporkan SPT Tahunan, Jokowi Beberkan Fungsi Pajak

Sebagai informasi, batas penyampaian SPT Tahunan PPh bagi WP orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sementara untuk WP badan 30 April 2024.

Di sisi lain, DJP menyediakan sejumlah opsi untuk melaporkan SPT Tahunan secara elektronik, seperti melalui e-filling maupun e-form.

BACA JUGA:  Aset Kripto Wajib Dilaporkan SPT Pajak, Investor Bisa Cabut

Meskipun demikian, DJP tetap menerima laporan SPT secara manual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya