GenPI.co - Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) diberlakukan sebagai pengendalian mobilitas penduduk untuk keluar masuk wilayah di Jawa-Bali termasuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat.
STRP ini berlaku bagi pekerja sektor esensial, kritikal, maupun perorangan yang memiliki kepentingan mendesak.
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon untuk perorangan yakni KTP pemohon.
Lalu sertifikasi vaksin atau surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat.
Kemudian foto ukuran 4x6 bewarna, dan surat pengantar RT/RW khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Sedangkan pemohon perusahaan, dokumen persyaratannya berupa KTP pemohon atau penanggungjawab, kemudian surat tugas dari perusahaan.
Sertifikat vaksin atau surat pernyataan bersedia mengikuti program vasinasi Covid-19 dalam waktu dekat, foto ukuran 4x6, serta nomor induk berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta.
Adapun untuk cara mengajukannya, pemohon login atau membuat akun terlebih dahulu ke Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO melalui website jakevo.jakarta.go.id.
Kemudian mengisi formulir permohonan, upload dokumen persyaratan dan submit/pengajuan STRP. Selanjutnya akan dilakukan penelitian administrasi dan teknis.
STRP akan diterbitkan melalui tanda tangan elektronik, atau ditolak dengan alasan penolakan sesuai ketentuan perundangan.
Pemprov DKI Jakarta memastikan penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan benar dan lengkap.
Selanjutnya pemohon hanya perlu menunjukkan STRP kepada petugas check point di lapangan.
Untuk melakukan otentifikasi STRP melalui scan QR Code dengan perangkat telekomunikasi handphone.
Pemohon dapat mengajukan STRP pukul 07.30 sampai 21.00 WIB. Jika melewati pukul 21.00 maka akan diproses petugas pada keesokan harinya.
Sementara khusus STRP perongan kategori keperluan mendesak dapat diajukan pemohon selama 24 jam. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News