Layanan Khusus Pemkot Ambon Bagi Penyandang Disabilitas

24 Juni 2019 17:47

GenPI.co - Negara berkewajiban memberi perlindungan dan pelayanan bagi warganya tanpa terkecuali termasuk kaum disabilitas. Mereka juga perlu mendapat kesempatan kerja, pelayanan publik dan fasilitas publik sama dengan masyarakat biasa yang normal, sehingga perlu ada pendampingan pelayanan khusus bagi mereka. 

Hal itu dikatakan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy melaksanakan sosialisasi kepada 62 orang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas, Senin (24/6). Sosialisasi tersebut disampaikan oleh perwakilan Kementerian Sosial (Kemensos) RI dan Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Provinsi Maluku.

Richard menyatakan, pelayanan kepada penyandang disabilitas tidak mudah.  Karena esensi melayani harus dengan hati dan sabar.

"Serahkan hati untuk melayani, jika ada yang tidak mau jadi pelayan khusus ini karena jijik, minder, dan sebagainya silahkan mundur dan lapor, sebab memberi pelayanan bagi kaum disabilitas, sama dengan orang tua memberi kasih sayang ke anak," ujarnya.

Baca juga: 

LRT Jakarta Utamakan Layanan Ramah Penyandang Disabilitas 

Tak Menyerah dengan Nasib, Andhika Bangun Kopi Tuli 

Diakuinya, apresiasi bagi kaum disabilitas masih sangat rendah di Indonesia, sedangkan di negara lain seperti Singapura, seluruh fasilitas publik disediakan khusus bagi kaum disabilitas.

“Indonesia belum ada perhatian serius untuk penyandang disabilitas. Kota Ambon mulai mencoba melalui pelayanan khusus oleh ASN, karena harus ada penghargaan bagi kaum disabilitas,” kata Richard.

Kebijakan ini merupakan prioritas menuju Ambon cerdas dan ramah disabilitas. Tujuannya ketika ada kaum disabilitas yang datang pengurusan di OPD Pemkot, pelayan khusus ini bisa dampingi atau dilayani.

Sementara itu Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Ferdinand Tasso mengatakan, sosialisasi petugas pelayanan khusus penyandang disabilitas bertujuan untuk mempercepat perbaikan pelayanan publik yang ramah kepada masyarakat khusus penyandang disabilitas.

Selain itu memberi pemahaman bagi petugas khusus soal mendampingi, melayani kaum disabilitas serta menerjemahkan keinginan mereka, meningkatkan kualitas sumber daya aparatur yang menjadi pelayan khusus bagi disabilitas.

"Serta memperbaiki kualitas pelayanan sekaligus mempersiapkan pemenuhan aspek kualitas pada penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman ke depan," katanya.(ANT)

Simak juga video menarik berikut

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co