Polusi Udara Tak Bisa Dicegat, Paru-Paru Warga Menggugat

05 Agustus 2019 07:37

GenPi.co - Sidang perdana gugatan polusi udara Jakarta dengan tergugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Presiden Indonesia akan digelar pada Kamis (1/8/) lalu. Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah elemen dan komunitas masyarakat, yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, GreenpeaceIndonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta. 

Manajer Kampanye Perkotaan dan Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Dwi Sawung, mengatakan, inti dari gugatan tersebut adalah meminta pemerintah untuk memperbaharui standar baku mutu udara. Saat ini, standar baku mutu udara di Indonesia masih mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. 

Baca juga :

Terbaru, Kini Paspor Indonesia Masuk Tanpa Visa di 81 Negara!

Selain Bebas Visa ke Jepang dan Korsel, Ini Keuntungan e-Paspor

Wanita Terekam Keringkan Celana Dalam di Ventilasi Udara Pesawat!

“Soal baku mutu udara kita itu terbit tahun 1999, bayangkan aja itu udah 20 tahun lalu. Sementara pengetahuan kita terhadap standar itu kan meningkat selama 20 tahun ini. Misalnya yang dulu angka 600 itu dianggap aman, ya sekarang 200 yang dianggap aman. Jadi ada parameter yang dulu tidak ada, sekarang ada. Nah, harusnya itu diperbarui ya, tapi kan nyatanya tidak,” kata Dwi Sawung saat diwawancarai GenPi.co, di kantor Walhi, Jakarta (1/8). 

Selain itu, tuntutan juga secara khusus diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta, untuk melakukan kewenangannya dalam mengatasi pencemaran udara di DKI Jakarta. Sawung berharap, dengan adanya sidang gugatan polusi udara ini, pemerintah menjadi lebih serius dalam menangani masalah pencemaran udara di Jakarta.

Sementara itu, menanggapi gugatan yang dilayangkan dalam sidang gugatan polusi udara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 tahun 2019, tentang pengendalian kualitas udara. Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, salah satu poinnya adalah mengkaji kembali standar baku mutu udara di DKI Jakarta dan menyesuaikan dengan standar World Health Organization (WHO) (2/8). 

“Sudah dikaji kembali, kita arahnya mengikuti standar WHO, yang diperbaharui soal PM 2,5, jadi kita lebih perketat lagi standar kita,” kata Yogi kepada Genpi.co (2/8). 

Sidang gugatan polusi udara rencananya akan dilanjutkan pada pada Kamis, 22 Agustus 2019 mendatang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co