Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Bisa Pakai HP

19 Agustus 2022 18:03

GenPI.co - Cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara online ternyata cukup mudah.

Kamu bisa melakukannya menggunakan handphone (HP). Prosesnya juga tidak memakan waktu lama.

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan berasal dari iuran rutin yang disetorkan perusahaan dan karyawan yang menjadi peserta.

BACA JUGA:  Menkes Budi Minta Penerapan Kris BPJS Bisa Merata Tahun Depan

Penyetoran dilakukan setiap bulan. Untuk mencairkan saldo JHT, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Di antaranya, menunjukkan dokumen sudah memasuki usia pensiun, cacat total tetap, dan mengundurkan diri atau terkena PHK dari perusahaan.

BACA JUGA:  Muhadjir Effendy Beri Perintah Langsung, Dewan BPJS Harap Patuh

Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya pun berhak mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Para pemohon harus menyertakan dokumen klaim JHT berupa fotokopi dan menunjukkan berkas asli.

Berikut Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online sebagaimana dilansir laman BPJS Ketenagakerjaan:

BACA JUGA:  Kenaikan Iuran BPJS Langgar Undang-undang, Kata Said Iqbal

- Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Mengisi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan 

- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan melengkapi data sesuai instruksi yang tampil di portal.

- Mengunggah dokumen persyaratan.

- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang.

- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).

- Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co