Kenaikan Iuran BPJS Langgar Undang-undang, Kata Said Iqbal

Kenaikan Iuran BPJS Langgar Undang-undang, Kata Said Iqbal - GenPI.co
Kenaikan Iuran BPJS Langgar Undang-undang, Kata Said Iqbal. Foto: Ferry/GenPI.co

GenPI.co - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan melanggar undang-undang tentang BPJS.

Menurut Said, setiap kenaikan iuran harus mendapatkan kesepahaman dan kesepakatan dari stakeholder.

"Sebab, BPJS adalah badan hukum publik atau dahulu dikenal dengan badan wali amanah," ucap dia di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (13/6).

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Bagikan Rp 75 Juta, Nah Kita Cek Yuk

Said Iqbal mengungkapkan semua pembayar iuran harus diajak bicara sebelum menentukan kebijakan tersebut.

Adapun beberapa pihak yang perlu diajak bicara, yakni buruh, pengusaha, dan pemerintah.

BACA JUGA:  Inpres BPJS Kesehatan Bikin Gaduh, Presiden Jokowi Bisa Tersudut

Dia menganggap rencana kebijakan tersebut hanya berjalan sepihak saja.

"Oleh karena itu, rencana tersebut akan melanggar undang-undang," ungkapnya.

BACA JUGA:  Makin Ribet, Urus SIM dan STNK Wajib Punya BPJS Kesehatan

Said mengatakan konfederasi serikat pekerja bersama Partai Buruh akan melakukan perlawanan secara hukum dan melalui aksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya